Selasa, 14 Desember 2010 - 09:33 wib
Rizka Diputra - Okezone
Ilustrasi Warteg (Foto: dasitya.wordpres)
JAKARTA
- Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pajak 10 persen
terhadap warung Tegal alias Warteg, terus menuai reaksi penolakan dari
berbagai kalangan terutama konsumen Warteg.
Warteg selama ini dikenal sebagai tempat persinggahan makan alternatif
bagi mereka yang berkantong 'pas-pasan'. Oleh karenanya, para penikmat
Warteg atau biasa disebut juga warung makan sederhana ini merasa berat
hati bila nantinya warteg dikenakan pajak.
Dengan dipungutnya pajak tersebut, berarti harga menu makanan yang
tersaji di dalamnya bakal mengalami kenaikan harga. Bahkan bukan
mustahil kenaikan tersebut dapat bersifat signifikan bagi mereka.
“Kalau kena pajak pastinya harga-harga juga akan ikut naik Mas, kita
sebagai orang kecil pastinya berat dengan kondisi itu. Sekarang saja
job (pekerjaan) sudah susah, kita makan mau gimana,” ujar Priyo salah
seorang pelanggan Warteg yang ditemui okezone di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Pria asli Malang yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu memang sejak
lama menjadi pelanggan setia Warteg. Terutama saat jam makan siang
tiba, dia mengaku langsung bergegas mencari warteg untuk isi perut.
“Lauk pauknya bervariasi, kita bebas milih menu dan harganya juga
terjangkau. Bebas pula nggak kaku kayak di restoran mewah semua serba
aturan, ngerokok nggak boleh, ini itu nggak boleh,” katanya.
Hal senada juga diutarakan Ajay karyawan swasta yang bekerja di kawasan
Cempaka Putih. Saat ditemui sedang nongkrong di sebuah warteg dekat
kantornya, Ajay mengaku tidak setuju pemberlakuan pajak 10 persen bagi
Warteg. Menurutnya, kebijakan itu mengada-ada dan terkesan hanya
dicari-cari untuk makin menyengsarakan rakyat.
Ajay menilai, masih banyak tempat lain yang lebih besar dan mewah yang
lebih pantas dipungut pajak, bukan Warteg yang justru diperuntukkan
bagi wong cilik.
“Kalau warteg ini kena pajak, itu berarti kita kena dampaknya. Makan
jadi mahal dan bingung ngatur keuangan kita,” kata pria berbadan tambun
ini.
Dia pun berharap pemerintah berpikir dua kali jika hendak menerapkan
kebijakan yang dinilainya tidak logis itu. Pemerintah seyogyanya
memprioritaskan program-program kesejahteraan yang pro dengan rakyat.
“Bukannya bikin masalah baru kayak gini, bikin orang puyeng. Sudah tahu harga ini itu mahal, mereka nggak mikir apa. Jangan buka lahan korupsi barulah,” ketusnya.
Sementara itu, penolakan terhadap pajak 10 persen terhadap warteg juga
datang dari komunitas internal Warteg sendiri. Ketua Umum Koperasi
Warteg H Sastoro mengatakan, kebijakan mengenai pajak restoran dalam UU
Nomor 28 tahun 2009 itu tidak mengena substansinya dengan Warteg.
Sehingga aturan tersebut menurutnya tidak relevan. “Di situ jelas
disebutkan restoran, jadi menurut saya ini tidak kena buat warteg,”
kata Sastoro.
Dia pun menjelaskan, bisnis Warteg saat ini tidak sama dengan pada era
1980-1990an yang menjadi era keemasan usaha Warteg kala itu. Mahalnya
berbagai harga kebutuhan pokok, sewa tempat dan sebagainya membuat
pengusaha warteg saat ini menjadi sulit dan tak sedikit dari mereka
yang merugi.
“Kalau ada yang mengatakan pengusaha Warteg itu rumahnya mewah, besar,
kaya dan lain-lain itu tidak benar. Kita harus bisa bedakan sekarang
situasinya sudah berbeda. Apa apa serba mahal, misalnya bahan baku,
sewa tempat, belum lagi gaji karyawan, mereka juga masih banyak yang
ngontrak di mana nilai kontrakan di Jakarta harganya terus naik,”
keluhnya.
Dia pun mendesak agar rencana pemungutan pajak tersebut tidak hanya
ditunda tetapi dibatalkan, lantaran lebih banyak mudharatnya ketimbang
manfaatnya bagi rakyat.
“Kalau diterapkan otomatis pendapatan (warteg) menurun karena pelanggan
juga malas datang karena harganya mahal, kitanya juga makin susah,”
tutupnya.
(lsi)
0 komentar:
Posting Komentar